Senin, 01 Mei 2017

Amanat Sang Raja, Kontribusi Jogja, dan Berdirinya Republik Indonesia


Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah pertama di Negara Kesatuan Republik Indonesia pascaproklamasi kemerdekaan pada 1945, setelah Sri Sultan Hamenku Buwono IX yang berkuasa di Keraton Yogyakarta saat itu menyatakan bergabung. Saat itu tidak ada satu kerajaan maupun negara-negara bentukan Belanda yang menyatakan bergabung dengan NKRI, sehingga Yogyakarta merupakan wilayah pertama di NKRI.
Menurut kerabat Keraton Yogyakarta Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, ernyataan bergabungnya Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI memiliki nilai strategis yang luar biasa, karena saat itu meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya, namun kolonialis Belanda selalu menyatakan mana wilayahmu sebagai sebuah negara.

Dengan pernyataan bergabungnya wilayah Yogyakarta ke NKRI waktu itu, menjadikan negara yang baru merdeka tersebut memiliki wilayah kedaulatan, dan langkah ini pun kemudian diikuti wilayah-wilayah lain termasuk negara-negara atau kerajaan-kerajaan di Nusantara yang dibentuk Belanda.
Ini merupakan pengorbanan luar biasa dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII yang sangat luar biasa, dari sebelumnya sebagai seorang penguasa penuh atas wilayah Yogyakarta, menjadi harus mengikuti aturan pemerintah NKRI.
Pengorbanan yang tidak kalah pentingnya adalah ketika NKRI berdiri, maka harus mencetak Oeang/uang Republik Indonesia (ORI), sehingga harus ada jaminan uang emas di Bank Indonesia.


Sri Sultan Hamengku Buwono IX dengan ikhlas memberikan emas batangan milik Keraton Yogyakarta sebagai jaminan, dan sampai saat ini keluarga keraton tidak pernah mengungkit-ungkit serta meminta kembali.

Sejarah Bergabungnya Negeri Ngayogyakarta dengan RI, Amanat Lengkap Sultan Hamengku Buwono IX. Untuk kembali mengingat sejarah bergabungnya Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berikut ini catatan lengkap bunyi amanat Sultan Hamengku Buwono IX yang ditandatangani pada 5 September 1945.
Amanat Lengkap Sultan Hamengku Buwono IX

AMANAT SRIPADUKA KANGDJENG SULTAN JOGJAKARTA
Kami HAMENGKU BUWONO IX, Sultan Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat menjatakan:
  1. Bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini, segala urusan pemerintahan Dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa, perhubungan antara Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung-djawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mengindahkan amanat Kami ini.
Ngajogjokarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe 1976 (5 September 1945).
Surat ini terpajang di diorama Serangan Oemoem 1 Maret yang tersimpan di Benteng Vredeburg, yang letaknya berhadapan dengan Gedung Agung (Istana Negara) di Jalan Ahmad Yani, Yogyakarta.
Pernyatan yang dibuat menjadi prasasti di atas itulah yang nantinya ditindaklanjuti secara resmi oleh Presiden RI pertama, Soekarno dengan membuat PP Nomor 32 Tahun 1950, tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta.
sumber GNFI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar