Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Ini berarti sebenarnya Indonesia punya pasar yang besar untuk produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah. Seperti diketahui, KPR syariah merupakan jenis KPR yang menerapkan transaksi tanpa riba yang berbasis Islami.
Namun kondisinya hingga saat ini, pangsa pasar perbankan nasional lebih didominasi oleh perbankan konvensional. Hanya sekitar 5% pangsa pasar perbankan yang dikuasai bank syariah. Masyarakat masih lebih memilih bank konvensional untuk persoalan keuangannya dan kurang percaya dengan KPR berbasis syariah.
Adapun beberapa penyebab bank dan KPR syariah kurang diminati adalah karena stigma negatif yang melekat pada sistemnya, di antaranya:
Metode KPR memang menjadi pilihan sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki uang tunai untuk memiliki rumah. Seperti yang diketahui, pada dasarnya produk ini memudahkan mereka untuk memiliki hunian, namun ada saja yang malah bermasalah karena merasa dirugikan.
Biasanya, masalah muncul dikarenakan oleh beban tunggakan. Debitur kurang memprediksi cicilan per bulan yang wajib dikeluarkan untuk membayar KPR, atau bisa jadi cicilan tiba–tiba membengkak karena bunga bank yang meningkat akibat floating. Ada pula debitur yang kurang memerhatikan berbagai pelanggaran sehingga terkena sanksi yang merugikan.
Terkait berbagai aturan tersebut, maka akan lebih baik jika kita mengenal lebih dulu berbagai produk KPR yang sesuai agar memudahkan dalam pembayaran, serta tidak merasa dirugikan di kemudian hari.