Biasanya, masalah muncul dikarenakan oleh beban tunggakan. Debitur kurang memprediksi cicilan per bulan yang wajib dikeluarkan untuk membayar KPR, atau bisa jadi cicilan tiba–tiba membengkak karena bunga bank yang meningkat akibat floating. Ada pula debitur yang kurang memerhatikan berbagai pelanggaran sehingga terkena sanksi yang merugikan.
Terkait berbagai aturan tersebut, maka akan lebih baik jika kita mengenal lebih dulu berbagai produk KPR yang sesuai agar memudahkan dalam pembayaran, serta tidak merasa dirugikan di kemudian hari.
1. KPR Konvensional
KPR jenis ini merupakan yang paling banyak digunakan oleh pihak perbankan di Indonesia. Dengan menerapkan bunga floating (mengambang), bunga kredit akan berubah–ubah setiap tahunnya berdasarkan atas kebijakan dari Bank Indonesia (tergantung BI Rate).
Meski bunganya kerap berubah, tapi biasanya cicilan di tahun-tahun pertama sangat rendah. Hal lain yang harus diperhatikan adalah, beberapa KPR konvensional umumnya menerapkan kebijakan yang tidak memperbolehkan debitur melunasi kredit dalam kurun waktu tertentu.
2. KPR Syariah
Sesuai dengan namanya, syariah, maka KPR ini tidak menggunakan sistem bunga. Sistemnya, bank yang menawarkan KPR Syariah membeli rumah yang diinginkan oleh debitur, setelah itu dijual lagi kepada pihak debitur lewat program kredit dengan harga yang lebih tinggi.
Pihak perbankan memperoleh keuntungan dari margin antara harga beli dengan harga jual. Biasanya, perbankan akan menuturkan dengan jujur berapa harga rumah yang dibelinya, berapa margin keuntungan yang bakal diambil, berapa harga setelah ditambahkan margin tersebut, serta berapa cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan oleh debitur.
3. KPR Subsidi
KPR Subsidi merupakan program pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang umumnya memiliki pendapatan tak lebih dari Rp 4 juta per bulan. Sistem yang diterapkan biasanya gabungan antara KPR konvensional dengan syariah.
KPR subsidi memiliki bunga tertentu layaknya KPR konvensional, namun tidak floating seperti KPR syariah. Artinya, jumlah cicilan yang dibayarkan tiap bulannya tetap hingga masa akhir tenor.
4. KPR Multiguna
Jenis KPR ini biasanya digunakan untuk mendapat tambahan dana segar jika ada kendala dalam pembayaran KPR. Ada dua macam KPR multiguna yang bisa digunakan.
Pertama adalah KPR multiguna takeover, yakni memindahkan perjanjian kredit dari bank satu ke bank yang lain dengan niatan untuk mendapat cicilan yang lebih murah. Sedangkan yang kedua adalah Multiguna TopUp untuk mendapat dana ekstra (topup) di bank yang sama.
5. KPR Agunan
KPR agunan adalah jenis KPR yang lebih rendah risiko jika dibandingkan dengan KPR konvensional lain karena debitur memberi agunan/jaminan kepada pihak bank.
Selain itu, ada pula kredit agunan rumah, yakni jenis kredit dengan memberi jaminan barang properti, misalnya rumah, ruko, tanah, dan lain sebagainya. Tak hanya untuk membeli rumah, kredit ini juga bisa digunakan untuk kegiatan konsumtif ataupun modal usaha.
sumber: detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar