Jumat, 08 Juli 2016

Penyebab KPR Syariah Kurang Diminati


Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Ini berarti sebenarnya Indonesia punya pasar yang besar untuk produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah. Seperti diketahui, KPR syariah merupakan jenis KPR yang menerapkan transaksi tanpa riba yang berbasis Islami.

Namun kondisinya hingga saat ini, pangsa pasar perbankan nasional lebih didominasi oleh perbankan konvensional. Hanya sekitar 5% pangsa pasar perbankan yang dikuasai bank syariah. Masyarakat masih lebih memilih bank konvensional untuk persoalan keuangannya dan kurang percaya dengan KPR berbasis syariah.

Adapun beberapa penyebab bank dan KPR syariah kurang diminati adalah karena stigma negatif yang melekat pada sistemnya, di antaranya:



1. Basis Bisnis Bank Syariah
Sejumlah orang mengeluhkan KPR syariah yang ternyata sama saja mahal dengan bank KPR konvensional. Label syariah yang melekat pada sejumlah bank dianggap banyak orang jika bank syariah bersifat luwes dan berorientasi sosial.

Padahal, syariah yang dimaksud adalah konsep yang bersifat keislaman yang diadopsi ke dalam bisnis. Jadi, bank syariah bukan lembaga sosial yang memberikan donasi atau bantuan tanpa perhitungan untung dan rugi.

2. Margin KPR Syariah Berbeda dengan Bunga
Sejumlah orang belum memahami perbedaan sistem margin dan bunga pada KPR syariah dan konvensional. Makanya, hal tersebut membuat mereka menganggap KPR syariah sama saja dengan konvensional.

Sebagai informasi, KPR konvensional mengenal sistem bunga yang besarannya fluktuatif atau bisa naik turun tergantung kondisi pasar. Sehingga jumlah cicilan rumah tidak bisa diprediksi dan tidak tetap.

Sedangkan pada KPR syariah tidak mengenal istilah bunga, tapi diganti dengan istilah margin. Namun bunga dan margin adalah hal yang berbeda, di mana margin bersifat tetap dan tidak akan berfluktuatif. Ini memberikan keuntungan bagi nasabah yakni rasa nyaman dan aman karena besaran angsuran yang pasti dan jelas hingga lunas. 

Nah, dalam KPR syariah, margin dan harga rumah akan disepakati bersama antara bank dengan pembeli di awal saat perjanjian kredit dibuat.


sumber: detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar