Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akhirnya menyetujui Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara baru di Kulonprogo yang telah ditunggu-tunggu. Dengan keluarnya IPL Kemenhub tersebut, maka Angkasa Pura (AP) sebagai pelaksana pembangunan harus segera memproses IPL dari Gubernur DIY guna pengurusan lahan yang akan digunakan bandara baru tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro menyampaikan apabila IPL tersebut sudah turun, maka pihak pemrakarsa dalam hal ini Angkasa Pura (AP) segera untuk segera mengurus langkah-langkah teknis. Setelah IPL dari Kemenhub turun, maka AP juga memproses untuk memperoleh IPL dari Gubernur DIY terkait pengadaan tanah.
“Saya sendiri belum membaca IPL-nya dan Pemkab Kulonprogo hanya membantu proses-proses pengurusan dokumen pengadaan tanah. Perizinan semua yang mengurus AP dan pengadaan tanah akan ditangani BPN,” tandas Astungkoro kepada KRjogja.com, Jumat (22/11/2013).
Astungkoro berharap AP juga telah menyiapkan kelengkapan IPL yang diajukan pada Gubernur DIY, supaya tahun ini bisa cepat dan proses pengadaan tanah bisa dilakukan tahun depan. Mengingat proses pengadaan tanah hingga pembebasan lahan untuk bandara baru tersebut setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 300 hari.
“Semoga tahun 2016 mendatang sudah terealisasi pembangunannya. Pemda DIY dan Pemkab Kulonprogo tentunya akan memberikan dukungan penuh, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
via krjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar