Selasa, 12 Agustus 2014

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor



 Ketika Anda membeli kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, salah satu hal yang mungkin tidak terpikirkan adalah mengenai pajak yang harus dibayar tiap tahunnya. 


Pajak tahunan ini akan terasa memberatkan Anda apabila harga kendaraan Anda mahal. Semakin mahal harga kendaraan Anda, semakin mahal pula pajak yang Anda bayarkan.

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Menurut UU No. 28 tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.




1. Informasi Umum Pajak Kendaraan Bermotor
Subyek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Sementara itu, obyek pajak adalah segala jenis kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang beroperasi di jalan darat maupun di air.

Hal yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah kereta api, kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga-lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.



2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu (1) nilai jual kendaraan bermotor dan (2) bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien 1 dan lebih besar dari 1.

Untuk penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan dalam UU No. 28 tahun 2009 Pasal 6 ayat (1), yang berarti penetapan tarif tersebut diatur berdasarkan peraturan daerah tiap provinsi. 

Contohnya, untuk tarif pajak di Jakarta ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kendaraan bermotor pertama. 

Rumus untuk menghitung pajak kendaraan adalah (nilai jual x bobot) x tarif. 

Berikut ini adalah contoh penghitungan tarif pajak sebuah mobil sedan yang berlokasi di Jakarta. 

1. Langkah pertama adalah mencari harga pasaran mobil sedan tersebut melalui Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dari daftar itu, misalnya saja disebutkan bahwa harga mobil sedan Rp 200 juta.

2. Berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 Pasal 2 ayat (7) huruf a, koefisien bobot mobil sedan adalah 1, yang artinya kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat mobil sedan masih dalam batas toleransi.

3. Tarif pajak kendaraan di Jakarta adalah 1,5 persen. Jadi, besar pajak yang harus dibayar pemilik sedan itu adalah (Rp 200 juta x 1) x 1,5%= Rp 3.000.000.



3. Biaya lain
Selain harus membayar pajak tahunan, ada biaya lain yang juga harus Anda bayarkan terkait dengan kendaraan Anda.
Biaya-biaya itu adalah bea balik nama ketika pertama kali melakukan pembelian kendaraan bermotor, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu-lintas jalan (SWDKLLJ).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Pasal 4 ayat (2) tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, bahwa besarnya SWDKLLJ untuk mobil sedan adalah Rp 140.000.

#sumber detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar