Kopi bersifat halal. Bagaimana dengan kopi luwak yang diperoleh dari kotoran luwak? Karena kotoran tergolong najis yang dilarang dikonsumsi manusia, apakah kopi luwak tetap halal atau menjadi haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa nomor 07 tahun 2010 tentang kopi luwak. Kopi luwak yang dimaksud adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (Paradoxorus hermaphroditus) kemudian keluar bersama kotorannya.
Dalam membuat fatwa tentang kopi luwak, MUI berpedoman pada Alquran. Salah satunya adalah surah Al-An'am ayat 145 tentang makanan yang diharamkan. Bunyinya sebagai berikut:
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
"Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."