Selasa, 15 Juli 2014

Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Ke Atas


Penggunaan lambang Burung Garuda di stempel panitia pemilihan ketua serikat buruh dan di kaos timnas sepakbola RI beda nasib. Jika di kaos Timnas sepakbola RI, pihak berwajib membiarkan burung garuda bertengger di dada pemain, tapi di stempel panitia, polisi dan jaksa buru-buru menjerat panitia dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat akan mengadakan pemilihan ketua serikat buruh, akhir Desember 2010. Ketua dan Wakil Ketua, Eko Santoso dan Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda.

"Tidak sama persis, tapi menyerupai karena bentuknya kecil," kata Kepala Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (23/5/2011).

Lantas, undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Burung Garuda. Secepat kilat, polisi memanggil Eko dan Erwin ke Polres Purwakarta.

"Tidak sampai ditahan, diperiksa dan dibikin Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terang Fuad.

Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Dalam pasal tersebut disebutkan orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, serta membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara dapat dipidana.

"Pencantuman logo burung Garuda oleh anggota PT SIWS semata-mata bentuk kecintaan terhadap burung yang dijadikan lambang negara. Tapi kenyataannya pencantuman logo itu malah dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal," cetus Fuad.

Atas kasus ini, lebih dari 2.500 buruh aksi ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pekan kemarin meminta Eko dan Erwin dilepaskan dari jerat hukum. "Kenapa hanya Eko dan Erwin yang dijadikan tersangka? Masih banyak yang memakai Burung Garuda yang menyalahi aturan tetapi didiamkan seperti baju Timnas, menteri dan sebagainya. Ini kan diskriminasi hukum. Kami meminta Eko dan Erwin dibebaskan dari jerat hukum," ucap Fuad.


#sumber detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar