Senin, 07 Juli 2014

Mau Daftar Jadi CPNS 2014? Pelajari Tahapan Ini



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mempersiapkan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014.

Kepala Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kementerian PAN-RB Syamsul Rizal menuturkan, pengumuman penerimaan, hingga pengumuman hasil uji seleksi CPNS dan Calon ASN, akan dilakukan melalui website resmi Kementerian yang dapat diakses online oleh masyarakat.

Adapun tahapan pendaftaran dan hasil uji seleksi CPNS dan Calon ASN adalah sebagai berikut:

  • Pelamar melakukan pendaftaran secara online dan mengirim berkas. (Lihat syarat CPNS). Berkas lamaran yang masuk akan diseleksi oleh panitia seleksi administrasi. Hasil seleksi akan diumumkan melalui website resmi Kementerian.
  • Bagi peserta yang lulus, selanjutnya akan diberikan kartu tanda peserta ujian (KTPU). Kartu ini menjadi bukti bahwa peserta yang bersangkutan telah lulus secara administrasi dan dapat melanjutkan ke jenjang tes berikutnya. Setelah mendapat KTPU, peserta akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD). Hasilnya akan diumumkan melalui website resmi Kementerian.
  • Bagi peserta yang lulus, tahap selanjutnya adalah mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang hasilnya akan diolah melalui kolputer dan diumumkan melalui website resmi Kementerian.
  • Bagi peserta yang lulus, tahap selanjutnya adalah seleksi wawancara yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan. Hasilnya akan diumumkan melalui website resmi Kementerian.
  • Kementerian PAN-RB akan melakukan penyaringan catatan kelakuan baik dan catatan kesehatan terhadap seluruh peserta yang telah lulus mengikuti rangkaian tes sebelumnya.
  • Bagi peserta yang lulus maka akan langsung menjadi CPNS dan memasuki masa Ujicoba selama 1 tahun. Bila kinerja dianggap tidak mencapai target yang ditetapkan lembaga maka peserta tidak akan diangkat menjadi PNS.
  • Bila semua tahapan telah dilalui, maka peserta akan langsung diangkat menjadi PNS untuk masa bakti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
#sumber detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar